HALAL CERTIFICATE INDONESIA
Sertifikat HALAL untukprodukmakanan. Sertifikasiiniberartibahwaprodukdanmetodeproduksinya (termasukbahanbaku, bahanbaku, peralatanpemrosesan, peralatanpenangananlainnya yang digunakandalam proses pembuatan) memenuhipersyaratanhukum Islam (HukumSyariah).